UU
PROVINSI SULAWESI TENGAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tanggal 23 September L964 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 196O tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 7964 No. 7l Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687).
