Pasal 43
(1) Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2o2o tentang Penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2o2o tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan pandemi corona virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rahgka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, Pemerintah dapat memberikan:
- pinjaman kepada Lembaga penjamin Simpanan; dan/atau
- penjaminan atas pinjaman likuiditas khusus dari Bank Indonesia kepada bank sistemik.
(2) sumber dana untuk pemberian pinjaman kepada Lembaga
Penjamin simpanan dan jaminan pemerintah atas pinjaman likuiditas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; dan/atau
- penambahan utang.
(3) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
pemberian jaminan Pemerintah atas pinjaman likuiditas khusus dapat bersumber dari cadangan penjaminan.
(4) Dalam hal terjadi pemberian pinjaman kepada Lembaga
Penjamin Simpanan dan jaminan pemerintah atas pinjaman likuiditas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaporkan dalam APBN perubahan tahun berjalan dan/atau dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022.
(5) sumber dana untuk pemberian pinjaman kepada Lembaga
Penjamin simpanan dan jaminan pemerintah atas pinjaman likuiditas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sumber dana untuk jaminan pemerintah atas pinjaman likuiditas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan Pemerintah dalam APBN perubahan tahun berjalan dan/atau dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah pusat Tahun 2022.
Pasal 44 ...
SK No 095325 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
