Pasal 26
(1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan
SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementdrian negara/lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2O2l untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2022 termasuk dalam rangka penyelesaian kegiatan/proyek yang diberikan penambahan waktu sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
(2) Penggunaan ...
SK No 09531 I A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
(21 Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negaraflembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana
penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negaraflembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
