Pasal 13
(1) DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf
b direncanakan sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah).
(2) DrD ...
SK No 095299 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
(21 DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatokasikan untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan penghargaan kinerja tahun berjalan berdasarkan penilaian kinerja pemerintah daerah.
(3) DID untuk penghargaan kinerja tahun berjalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pengalokasian per daerahnya dilakukan pada Tahun Anggaran 2022. (41 DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik dan mendukung program prioritas nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai DID diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
