UU
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2020, No.193 www.peraturan.go.id 2020, No.193 www.peraturan.go.id 2020, No.193 www.peraturan.go.id 2020, No.193 www.peraturan.go.id 2020, No.193
www.peraturan.go.id 2020, No.193 www.peraturan.go.id 2020, No.193 www.peraturan.go.id 2020, No.193 www.peraturan.go.id 2020, No.193
www.peraturan.go.id
