UU
Pasal 5
OTORITAS PUSAT
- Otoritas Pusat Para Pihak harus memproses permintaan bantuan timbal
balik berdasarkan Perjanjian ini.
- Otoritas Pusat Republik Indonesia adalah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia dan Otoritas Pusat Persatuan Emirat Arab adalah
Kementerian Kehakiman.
- Para Pihak dapat mengganti Otoritas Pusatnya, yang dalam hal ini Pihak
tersebut harus memberitahu Pihak lain mengenai penggantian tersebut.
- Sesuai dengan tujuan Perjanjian ini, permintaan bantuan dan komunikasi
harus disampaikan melalui saluran diplomatik.
