UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 83
(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap
semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat Negara.
(2) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap
kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
