UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 81
Dalam rangka penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan, Pemerintah Pusat memberi wewenang kepada Pejabat Karantina Kesehatan untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan badan/lembaga kesehatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
BABXI...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
