UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 71
Sumber daya dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan meliputi:
- fasilitas dan perbekalan Kekarantinaan Kesehatan;
- Pejabat Karantina Kesehatan;
- penelitian dan pengembangan; dan
- pendanaan.
Bagian Kedua Fasilitas dan Perbekalan Kekarantinaan Kesehatan
Pasal T2
(1) Fasilitas dalam penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan meliputi:
peralatan deteksi dan respons cepat;
ruang
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4L-
- ruang wawancara atau observasi;
- rLlang diagnosis;
- asrama karantina kesehatan;
- rLlang isolasi;
- rumah sakit rujukan;
- laboratorium rujukan; dan
- transportasi evakuasi penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain
berfungsi dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan juga sebagai sarana pendidikan dan pelatihan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kekarantinaan Kesehatan.
(3) Perbekalan Kekarantinaan Kesehatan meliputi
sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekaran kesehatan lainnya yang diperlukan.
Bagian Ketiga Pejabat Karantina Kesehatan
