UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "perlakuan yang sama" adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan tidak boleh bersifat diskriminatif atau membeda-bedakan perlakuan.
Yang dimaksud dengan "perlakuan yang sama" adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan tidak boleh bersifat diskriminatif atau membeda-bedakan perlakuan.