UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 5
(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab
menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan di pintu Masuk dan di wilayah secara terpadu.
(2) Dalam...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melibatkan Pemerintah Daerah.
