UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 46
(1) Jika terdapat Awak, Personel, dan/atau penumpang
yang meninggal dalam Alat Angkut yang datang, Pej abat Karantina Kesehatan melakukan pemeriksaan jenazah untuk mengetahui penyebab kematian.
(2) Dalam hal penyebab kematian berdasarkan hasil
pemeriksaan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyakit yang memiliki risiko Kedaruratan Kesehatan Masyarakat maka dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
(3) Terhadap jenazah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikirim ke rumah sakit untuk dilakukan pemulasaraan jenazah.
