UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 43
(1) Penundaan keberangkatan orang karena tidak
memiliki sertihkat vaksinasi internasional dan/atau dikenakan tindakan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
(2) Terhadap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib diberikan penjelasan oleh pejabat Karantina Kesehatan.
Bagian Kelima Pengawasan Barang
