UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 34
Pesawat Udara yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Bagian Ketiga Pengawasan di Pos Lintas Batas Darat Negara
Paragraf 1 Kedatangan Kendaraan Darat
