UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 22
(1) Jika dalam waktu berlakunya persetujuan Karantina
Kesehatan timbul suatu kematian atau penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat maka Persetujuan Karantina Kesehatan dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Kapal yang Persetujuan Karantina Kesehatannya
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menuju ke suatu Zona Karantina untuk mendapat tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
