UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 20
Kapal yang memperoleh persetujuan karantina terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (5) huruf b harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau penerbitan atau pembaruan Dokumen Karantina Kesehatan.
Pasal 2 1
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
