Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 21
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU
DI PROVINSI MALUKU UTARA
I. UMUM Provinsi Maluku Utara yang memiliki luas wilayah ±31.982,50 km2 dengan penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±1.180.893 jiwa terdiri atas 7 (tujuh) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Kepulauan Sula yang mempunyai luas wilayah ±4.774,25 km2 dengan penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±189.381 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kecamatan dan 149 (seratus empat puluh sembilan) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dari aspek geografis Pulau Taliabu memiliki karakteristik sebagai daerah kepulauan. Dari perspektif geopolitik, wilayah Pulau Talibu merupakan salah satu kawasan perbatasan terluar dan jalur pelayaran internasional dengan negara lain seperti negara Philipina sehingga memerlukan perhatian dan kebijakan khusus untuk lebih mendorong pengembangan wilayah kepulauan agar memiliki tingkat ketahanan wilayah dan ketahanan masyarakat yang baik dalam kerangka penguatan NKRI. Sebagai daerah yang memiliki karakteristik kepulauan membutuhkan dukungan kebijakan pengembangan wilayah yang berbasis pada potensi dan kekhasan wilayah yang dimiliki. Dengan dibentuknya Kabupaten Pulau Taliabu maka fokus pengembangan wilayah lebih optimal dan menjangkau wilayah kepulauan sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat lebih terjamin.
Sarana dan prasarana pemerintahan terus dikembangkan dan sudah memiliki kelengkapan termasuk memiliki Bandar Udara Taliabu yang dapat digunakan utnuk memperlancar transportasi antarwilayah dan dapat dipastikan pengembangan Kabupaten Pulau Taliabu akan mempercepat pengembangan ekonomi masyarakat dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Potensi sumber kekayaan alam yang besar di Pulau Taliabu sangat besar dan mencakup sejumlah komoditas strategis seperti batubara
di wilayah . . .
di wilayah Taliabu Timur, minyak dan gas bumi yang berada di wilayah Cekungan Sula (memanjang dari perbatasan Kab. Banggai hingga sebelah Utara Pulau Taliabu dan Mangoli) dan Cekungan Sula Selatan di sebelah Selatan Pulau Taliabu. Bahan galian nonlogam, pasir dan batu (sirtu) terdapat di Kecamatan Taliabu Barat (Desa Nunca, Gela, Bappenu dan Pancado), Pasir Kwarsa di Kecamatan Taliabu Barat (Desa Jorjoga dan Gela), dan Andesit di Pulau Taliabu, Skist di Pulau Taliabu, dan Koalin di Pulau Mangole dan Taliabu. Dengan potensi yang begitu besar dan melimpah maka pengembangan wilayah ini akan berpotensi memberikan kontribusi berupa pendapatan yang besar bagi daerah dan untuk pembiayaan pembangunan di Pulau Taliabu.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam:
Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 172.3/12/DPRD- KS/2007, tanggal 24 Desember 2007, tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Terhadap Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu;
Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 172.3/09/DPRD- S/2009, tanggal 27 Maret 2009, tentang Persetujuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kepada Pemerintah Calon Kabupaten Pulau Taliabu dan Pemerintah Calon Kabupaten Mangoli;
Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 172.3/10/DPRD- KS/2009, tanggal 27 Maret 2009, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kepada Pemerintah Calon Kabupaten Pulau Taliabu dan Pemerintah Calon Kabupaten Mangoli;
Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 12/176.3/2010, tanggal 08 Juni 2010, tentang Cakupan, Luas dan Batas-Batas Wilayah Calon Kabupaten Pulau Taliabu;
Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 14/176.3/2010, tanggal 08 Juni 2010, tentang Rincian Kekayaan Daerah Yang Diserahkan Kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu;
Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 13/176.3/2010, tanggal 08 Juni 2010, tentang Rincian Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Diserahkan Kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu;
Keputusan . . .
Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 173/KPTS.08/KS/2007, tanggal 27 Desember 2007, tentang Persetujuan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Terhadap Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu;
Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 51.1/KPTS.03/KS/2009, tanggal 24 Maret 2009, tentang Besaran Dana Hibah Yang Dialokasikan Untuk Mendukung Penyelengggaraan Pemerintah dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama Kali Di Calon Kabupaten Pulau Taliabu dan Calon Kabupaten Pulau Mangoli;
Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 73.2/KPTS.05/KS/2009, tanggal 25 Mei 2009, tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Digunakan Oleh Calon Kabupaten Pulau Taliabu dan Calon Kabupaten Pulau Mangoli Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan;
Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 91/KPTS.06/KS/2010, tanggal 8 Juni 2010, tentang Cakupan, Luas dan Batas-Batas Wilayah Calon Kabupaten Pulau Taliabu;
Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 92/KPTS.06/KS/2010, tanggal 8 Juni 2010, tentang Rincian Penyerahan Kekayaan Daerah Kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu;
Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 93/KPTS.06/KS/2010, tanggal 8 Juni 2010, tentang Rincian Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang Diserahkan Kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu;
Keputusan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor 21/KPTS/DPRD/MU/VIII/2009, tanggal 31 Agustus 2009, tentang Persetujuan Terhadap Usulan Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu;
Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor : 07/KPTS/P.DPRD/MU/IV/2009, tanggal 15 April 2009, tentang Persetujuan Nama, Cakupan Wilayah dan Ibukota Calon Kabupaten Pulau Taliabu;
Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor : 08/KPTS/P.DPRD/MU/VI/2009, tanggal 15 April 2009, tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu;
Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor: 09/KPTS/P.DPRD/MU/IV/2009, tanggal 15 April 2009, tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Dalam Rangka Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama Kali di Calon Kabupaten Pulau Taliabu;
Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor : 10/KPTS/P.DPRD/MU/IV/2009, tanggal 15 April 2009, tentang Persetujuan Pelepasan Aset/Kekayaan Daerah Milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara Kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu;
Keputusan . . .
- Keputusan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor 21/KPTS/DPRD/MU/VIII/2009, tanggal 31 Agustus 2009, tentang Persetujuan Terhadap Usulan Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor : 171.1/KPTS/DPRD/MU/VI/2010, tanggal 14 Juni 2010, tentang Penjelasan Atas Keputusan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor: 21/KPTS/DPRD/MU/VIII/2009 tentang Persetujuan Terhadap Usulan Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 126/KPTS/MU/2009, tanggal 1 September 2009, tentang Persetujuan Terhadap Usul Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara;
- Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 95.1/KPTS/MU/2010, tanggal 10 Juni 2010, tentang Penjelasan atas Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 126/KPTS/MU/2009, tentang Persetujuan Terhadap Usul Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu;
- Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 200.1/KPTS.11/KS/2012 tanggal 16 November 2012 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 51.1/KPTS.03/KS/2009 tentang Besaran Dana Hibah Yang Dialokasikan Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama Kali di Calon Kabupaten Pulau Taliabu; dan
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 172.3/06/DPRD-KS/2012 tanggal 19 November 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 172.3/09/DPRD-KS/2009 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula terhadap Hibah dan Dana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Pulau Taliabu.
Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Taliabu Timur, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kecamatan Taliabu Selatan, dan Kecamatan Tabona. Kabupaten Pulau Taliabu memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.469,93 km2 dengan jumlah penduduk ±56.135 jiwa pada tahun 2012 dan 71 (tujuh puluh satu) desa/kelurahan.
Dengan . . .
Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Taliabu sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Pulau Taliabu perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
