UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pulau Taliabu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara.
