UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 91
BAB 9 — PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
(1) Menteri berwenang dan bertanggung jawab
melakukan Pencegahan yang menyangkut bidang Keimigrasian.
(2) Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan:
- hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian;
- Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
- keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan Pencegahan.
(3) Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, atau pimpinan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f bertanggung jawab atas keputusan, permintaan, dan perintah Pencegahan yang dibuatnya.
