UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 87
BAB 8 — RUMAH DETENSI IMIGRASI DAN RUANG DETENSI IMIGRASI
(1) Korban perdagangan orang dan Penyelundupan
Manusia yang berada di Wilayah Indonesia ditempatkan di dalam Rumah Detensi Imigrasi atau di tempat lain yang ditentukan.
(2) Korban perdagangan orang dan Penyelundupan
Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan perlakuan khusus yang berbeda dengan Deteni pada umumnya.
