UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 79
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN
Penanggung Jawab Alat Angkut yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenai biaya beban.
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN
Penanggung Jawab Alat Angkut yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenai biaya beban.