UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 72
BAB 6 — PENGAWASAN KEIMIGRASIAN
(1) Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta
keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib
memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.
