UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 46
BAB 5 — VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
(1) Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau Visa
dinas dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah Indonesia setelah mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk untuk memperoleh Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas.
(2) Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas setelah
mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal terbatas.
(3) Jika Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak melaksanakan kewajiban
tersebut, Orang Asing yang bersangkutan dianggap berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah.
