UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 37
BAB 5 — VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
Pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.
