UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 29
BAB 4 — DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas
dapat dikeluarkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas.
(2) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas
diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
