UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 136
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 114, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118,
Pasal 120, Pasal 124, Pasal 128, dan Pasal 129
dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan kepada pengurus dan korporasinya.
(2) Penjatuhan pidana terhadap Korporasi hanya pidana
denda dengan ketentuan besarnya pidana denda tersebut 3 (tiga) kali lipat dari setiap pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113, Pasal 119, Pasal 121 huruf b, Pasal 123
huruf b, dan Pasal 126 huruf a dan huruf b tidak diberlakukan terhadap korban perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia.
BAB XII . . .
BIAYA
