UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 134
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Deteni yang dengan sengaja:
membuat, memiliki, menggunakan, dan/atau mendistribusikan senjata dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun;
melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
