UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 132
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
Pejabat Imigrasi atau pejabat lain yang ditunjuk yang dengan sengaja dan melawan hukum memberikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau memberikan atau memperpanjang Dokumen Keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
