UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 115
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Penanggung Jawab Alat Angkut yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 79 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
