UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 111
PPNS Keimigrasian dapat melaksanakan kerja sama dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Keimigrasian dengan lembaga penegak hukum dalam negeri dan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau berdasarkan perjanjian internasional yang telah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
