UU
PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2010
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Peraturan Perundang-undangan,
Bigman T. Simanjuntak
