UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA
Pasal 5
(1) Kabupaten Nduga mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kuyawage, Distrik Balingga, Distrik Pirime, dan Distrik Makki Kabupaten Lanny Jaya;
- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Pelebaga dan Distrik Wamena Kabupaten Jayawijaya;
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Sawaerma Kabupaten Asmat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Distrik Jila Kabupaten Mimika.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Nduga secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Nduga.
