UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA
Pasal 3
(1) Kabupaten Nduga berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Distrik Kenyam;
- Distrik Mapenduma;
- Distrik Yigi;
- Distrik Wosak;
- Distrik Geselma;
- Distrik Mugi;
- Distrik Mbuwa; dan
- Distrik Gearek.
(2) Cakupan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
