UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Nduga menyusun Rancangan Peraturan
Bupati . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nduga untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Nduga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
