Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
(1) Kabupaten Kayong Utara mempunyai batas-batas
wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Pontianak dan Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Simpang Dua dan Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Nanga Tayap dan Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kayong Utara
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
