UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KAYONG UTARA
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ketapang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
