Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kayong Utara untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Ketapang.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Ketapang yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Kayong Utara.
Bagian Ketiga Pemerintah Daerah
