UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
Pasal 5
- Setiap Negara Pihak, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasionalnya, wajib mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memungkinkan suatu badan hukum yang berada dalam wilayahnya atau diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara tersebut untuk dimintakan pertanggungjawaban apabila seseorang yang bertanggungjawab atas pengaturan atau pengawasan badan hukum tersebut dalam kapasitasnya, melakukan suatu kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2. Pertanggungjawaban semacam itu dapat berupa pidana, perdata atau administratif.
- Pertanggungjawaban tersebut dikenakan tanpa merugikan pertanggungiawaban pidana individu-individu yang telah melakukan kejahatan-kejahatan tersebut.
- Setiap Negara Pihak wajib menjamin, khususnya, badan-badan hukum tersebut yang bertanggungjawab sesuai dengan ayat 1 di atas dikenai sanksi-sanksi pidana, perdata atau administratif yang efektif, proporsional, dan beralasan. Sanksi-sanksi tersebut dapat termasuk sanksi-sanksi, keuangan.
