UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
Pasal 3
Konvensi ini tidak berlaku apabila kejahatan tersebut dilakukan di dalam suatu Negara, pelakunya adalah warga negara Negara tersebut dan berada dalam wilayah Negara tersebut dan tidak ada Negara lain yang mempunyai alasan berdasarkan Pasal 7, ayat 1 atau 2 untuk memberlakukan yurisdiksinya, kecuali bahwa ketentuan-ketentuan pada Pasal 12 hingga Pasal 18, apabila cepat, akan berlaku dalam kasus-kasus tersebut.
