UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
Pasal 1
Untuk tujuan Konvensi ini :
- "Dana" berarti berbagai macam aset, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang didapatkan, dan dokumen-dokumen atau instrumen-instrumen hukum dalam bentuk apapun, termasuk dalam bentuk elektronik atau digital, yang menjadi barang bukti, atau bunga, aset-aset semacam itu, termasuk, tapi tidak terbatas pada, kredit bank, travel cek, bank cek, pos wesel, saham, sekuriti, obligasi, draft dan surat pengakuan hutang.
- "Fasilitas negara atau fasilitas pemerintah" berarti fasilitas atau kendaraan baik permanen atau sementara yang digunakan atau ditempati oleh perwakilan-perwakilan Negara, anggota-anggota Pemerintahan, para anggota legislatif dan yudikatif atau oleh pejabat-pejabat atau pegawai-pegawai suatu Negara atau setiap pejabat atau badan publik lainnya atau oleh pegawai-pegawai atau pejabat-pejabat suatu organisasi internasional dalam hubungannya dengan tugas-tugas resmi mereka.
- "Hasil kekayaan" berarti setiap dana yang berasal dan atau didapatkan, langsung atau tidak langsung, melalui perbuatan- perbuatan kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2.
