Pasal 4
(1) Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 terdiri
atas :
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
Dana Perimbangan;
Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang.
(2) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar
Rp217.430.195.890.235,00 (dua ratus tujuh belas triliun empat
ratus tiga puluh miliar seratus sembilan puluh lima juta delapan
ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah).
(3) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b adalah sebesar Rp94.656.596.626.779,00 (sembilan puluh
empat triliun enam ratus lima puluh enam miliar lima ratus
sembilan puluh enam juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh
ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
(4) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar
Rp3.547.446.353.027,00 (tiga triliun lima ratus empat puluh
tujuh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima
puluh tiga ribu dua puluh tujuh rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah
sebesar Rp315.634.238.870.041,00 (tiga ratus lima belas triliun
enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus tiga puluh delapan
juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat puluh satu rupiah).
Pasal 5 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
