Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1992/93 terdiri atas:
Anggaran Belanja Rutin;
Anggaran Belanja Pembangunan;
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a diperkirakan berjumlah Rp 33.196.600.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp 22.912.000.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/
93 diperkirakan berjumlah Rp 56.108.600.000.000,00.
(5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih
lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih
lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
PRESIDEN
