UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1990
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1990 Perundang-undangan MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Peraturan ditjen MOERDIONO
www.djpp.depkumham.go.id
