UU
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pasal 7
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
