UU
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pasal 38
Barang siapa karena kealpaannya :
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
- menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
- sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggitingginya sebesar dua kali jumlah pajak yang terhutang.
