UU
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pasal 35
(1) Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan diperlukan
keterangan atau bukti dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa, atas permintaan Direktur Jenderal Pajak pihak ketiga tersebut harus memberikan keterangan atau bukti yang diminta.
(2) Dalam hal pihak ketiga yang bersangkutan tersebut terikat oleh kewajiban untuk
merahasiakan, kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
