Pasal 3
(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani, dan
menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak dalam wilayah Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengambil sendiri Surat
Pemberitahuan di tempat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
- Untuk Surat Pemberitahuan Masa, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak;
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diajukan secara tertulis, disertai surat
pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak yang terhutang dalam satu Tahun Pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terhutang.
(6) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan
lampiran-lampiran yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.
