UU
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pasal 16
Kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atas permohonan Wajib Pajak.
