UU
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pasal 14
(1) Surat Tagihan Pajak dikeluarkan apabila :
- pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
- Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi dan/atau bunga;
- dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
(2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan hukum
yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.
