UU
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pasal 12
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak.
www.djpp.depkumham.go.id
